Unknown

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat


  •   Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).

Menurut para ahli:

Pitirim A. Sorokin : Pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.

Ciri – Ciri Pelapisan Sosial:
  1. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban. 
  2. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
  3. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hokum.
  4. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu.

Contoh Pelapisan Sosial:
  1. Pada masyarakat kota aspek kehidupan pekerjaan, ekonomi, atau social politik lebih banyak system pelapisannya dibandingkan dengan di desa.
  2. Pada masyarakat desa kesenjangan (gap) antara klas eksterm dalam piramida social tidak terlalu besar.
  3. Pada masyarakat kota antara klas eksterm yang kaya dan miskin cukup besar. Di daerah pedesaan tingkatannya hanya kaya dan miskin saja. 
Pada umumnya masyarakt pedesaan cenderung berada pada klas menengah menurut ukuran desa, sebab orang kaya dan orang miskin sering bergeser ke kota. Kepindahan orang miskin ini disebabkan tidak mempunyai tanah, mencari pekerjaan ke kota atau ikut transmigrasi. Apa yang dibutuhkan dan diinginkan dari golongan miskin ini sering desa tidak mampu mengatasinya. 
  
  • Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat.

UUD yang tercantum pada Kesamaan Derajat:
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28
Ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3.  Pasal 29
Ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4.  Pasal 31 ayat 1 dan 2,
Yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

Contoh Kesamaan Derajat:
    A.    Dalam lingkungan Berbangsa dan Bernegara:
  • Dibentuknya lembaga peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
  • Adanya kebebasan dan pengakuan dalam memperoleh pendidikan, pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Pemerintah memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada warga negaranya.
   B.     Dalam lingkungan Masyarakat :
  • Aktif dalam musyawarah, kerja bakti dalam masyarakat.
   C.     Dalam lingkungan Sekolah :
  • Sekolah memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada murid.
   D.    Dalam lingkungan Keluarga :
  •  Orangtua bersikap demokratis.
  • Orangtua memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada anak-anaknya.

Contoh kasus Pelapisan sosial dan Kesamaan derajat misalnya:
            Kasus Ade Irma misalnya, setelah 2 tahun memperjuangkan haknya mendapatkan pelayanan kesehatan, oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo baru bisa menerimanya. Walau keberhasilannya itu, harus dibayar mahal dengan nyawanya yang tidak tertolong. Ade, satu diantara sekian banyak pemilik sah kartu keluarga miskin yang ditolak keluhan kesehatannya oleh rumah sakit.
            Risma Alfian, bocah pasangan Suharsono (25) dan Siti Rohmah (24), sudah empat belas bulan tergolek lemah di atas tempat tidurnya. Kepalanya yang terus membesar membuat Risma tidak bisa bangun. Sejak umur satu bulan, Risma sudah divonis terkena hydrocephalus (kelebihan cairan di otak manusia sehingga kepala penderita semakin besar).
Bidan tempatnya menerima imunisasi, meminta Risma segera menjalani operasi atas kelainan kepalanya itu. Operasi tidak serta merta bisa dilakukan lantaran butuh biaya yang begitu besar untuk mendanainya. Bahkan dengan memiliki kartu Gakin yang diperolehnya dengan susah payah, juga tidak mampu bisa membawa Risma dalam perawatan medis. Risma ditolak RSCM lantaran tidak indikasi untuk dirawat.

Dari contoh kasus di atas dapat kita simpulkan bahwa Masyarakat kita sekarang ini tidak mampu berobat ke rumah sakit karena dirasakan biayanya sangat mahal. Pelayanan kesehatan bagi rakyat miskin yang diselenggarakan oleh pemerintah pun belum menjangkau keseluruhan masyarakat.

0 Responses

Posting Komentar