Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
- Pelapisan Sosial
Pelapisan
sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau
pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Menurut para ahli:
Pitirim A. Sorokin
: Pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
P.J. Bouman
menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu
golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan
beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand
juga dipakai oleh Max Weber.
Ciri – Ciri Pelapisan Sosial:
- Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
- Adanya pemimpin yang saling berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
- Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hokum.
- Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu.
Contoh Pelapisan
Sosial:
- Pada masyarakat kota aspek kehidupan pekerjaan, ekonomi, atau social politik lebih banyak system pelapisannya dibandingkan dengan di desa.
- Pada masyarakat desa kesenjangan (gap) antara klas eksterm dalam piramida social tidak terlalu besar.
- Pada masyarakat kota antara klas eksterm yang kaya dan miskin cukup besar. Di daerah pedesaan tingkatannya hanya kaya dan miskin saja.
- Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu
sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya
timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak
dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau
Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam
arti semua orang memiliki kesamaan derajat.
UUD
yang tercantum pada Kesamaan Derajat:
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi
mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu
menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi
mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan
2. Pasal 28
Ditetapkan bahwa
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29
Ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31
ayat 1 dan 2,
Yang
mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
Contoh Kesamaan Derajat:
A. Dalam lingkungan Berbangsa dan
Bernegara:
- Dibentuknya lembaga peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
- Adanya kebebasan dan pengakuan dalam memperoleh pendidikan, pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Pemerintah memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada warga negaranya.
B. Dalam lingkungan Masyarakat :
- Aktif dalam musyawarah, kerja bakti dalam masyarakat.
C. Dalam lingkungan Sekolah :
- Sekolah memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada murid.
D. Dalam lingkungan Keluarga :
- Orangtua bersikap demokratis.
- Orangtua memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada anak-anaknya.
Contoh kasus Pelapisan sosial dan Kesamaan derajat misalnya:
Kasus Ade
Irma misalnya, setelah 2 tahun memperjuangkan haknya mendapatkan pelayanan
kesehatan, oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo baru bisa menerimanya. Walau
keberhasilannya itu, harus dibayar mahal dengan nyawanya yang tidak tertolong.
Ade, satu diantara sekian banyak pemilik sah kartu keluarga miskin yang ditolak
keluhan kesehatannya oleh rumah sakit.
Risma
Alfian, bocah pasangan Suharsono (25) dan Siti Rohmah (24), sudah empat belas
bulan tergolek lemah di atas tempat tidurnya. Kepalanya yang terus membesar
membuat Risma tidak bisa bangun. Sejak umur satu bulan, Risma sudah divonis
terkena hydrocephalus (kelebihan cairan di otak manusia sehingga kepala
penderita semakin besar).
Bidan tempatnya menerima imunisasi,
meminta Risma segera menjalani operasi atas kelainan kepalanya itu. Operasi
tidak serta merta bisa dilakukan lantaran butuh biaya yang begitu besar untuk
mendanainya. Bahkan dengan memiliki kartu Gakin yang diperolehnya dengan susah
payah, juga tidak mampu bisa membawa Risma dalam perawatan medis. Risma ditolak
RSCM lantaran tidak indikasi untuk dirawat.
Dari contoh kasus di atas dapat kita simpulkan bahwa Masyarakat kita sekarang ini tidak mampu berobat ke rumah sakit karena dirasakan biayanya sangat mahal. Pelayanan kesehatan bagi rakyat miskin yang diselenggarakan oleh pemerintah pun belum menjangkau keseluruhan masyarakat.
Dari contoh kasus di atas dapat kita simpulkan bahwa Masyarakat kita sekarang ini tidak mampu berobat ke rumah sakit karena dirasakan biayanya sangat mahal. Pelayanan kesehatan bagi rakyat miskin yang diselenggarakan oleh pemerintah pun belum menjangkau keseluruhan masyarakat.

Posting Komentar